Membangun Sistem Informasi Manajemen Terpadu KUA
Sebagai Garda terdepan Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas berat dalam melayani masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan Nikah, Talak , Cerai dan Rujuk (NTCR) saja, tetapi juga sebagai penyelengara fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.









